Politisasi Hak-Hak Warganegara: Mengarah Kemana ?

Jujur sebenarnya saya katakan bahwa saya tidak tahu apa-apa tentang politisasi hak hak kewarganegaraan, karna pengetahuan saya masih dangkal, masih kecil, seperti orang mengibaratkan “Masih setipis kulit bawang” namun saya akan mencoba membahas ini alakadar nya saja, itu lah yang dapat saya ungkapkan terlebih dahulu. Dan saya meminta maaf dan mohon bimbingan jika apa yang saya sampaikan memang jauh dari pemahaman.


Sebelum lebih jauh, mari kita kenalan dulu dengan yang nama nya politisasi, kita perlu tahu itu spa dan ap sih kok bisa punya nama besar di telinga negara ini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, politisasi adalah hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dan sebagainya) bersifat politis. Politis sendiri artinya bersifat politik atau bersangkutan dengan politik. Sedangkan politik adalah segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara. Sedangkan hak Kebebasan warga negara tercermin pada pemenuhan hak-haknya, berikut pengembaliannya. Jika kita simak dari kata-kata diatas mengatakan bahwa politisasi itu arahnya kepemerintahan negara, sehingga kepemerintahan adalah hak seluruh warga negara Indonesia, kenapa? Ya karna siapa saja bisa menjadi pejabat di negri ini, bisa jadi anggota dewan, bisa jadi polisi, bisa jadi hakim, bisa jadi menteri, bahkan bisa jadi presiden, dan lain-lain sebagainya.

Nah udah pada tahu kan yang nama nya politisasi dan hak-hak warganegara? Saya harap udah pada tahu ya walaupun alakadar nya saja, karna saya juga yang ngetik ini malah tidak faham :) . Yuk sekarang kita rampungkan politisasi hak-hak kewarga negaraan ini, dah makin malam dah semakin lelah ngetik nya. Jika kita lihat dari keadaan bangsa kita ini, telah lama fenomena pengabaian hak-hak warga negara terpampang tanpa malu-malu dalam pola relasi negara dan rakyat hampir di semua aspek. Pengabaian hak oleh pemerintah memang tidak bisa dipandang hanya sebagai terminologi dan wilayah politik, sebagaimana dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, serta musyawarah rencana pembangunan daerah. Pengabaian justru secara kentara terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam lokus administratif dan manajerial yang kerap kali dilakukan oleh aparatur negara yang notabene merupakan tangan pemerintah. Namun, melalui partisipasi politik yang tidak berkualitaslah di kemudian hari membuat suasana menjadi semakin rumit. Pusing pusing jika kita membicarakan politik dan hak yang tiada habisnya, selalu ada masalah, selalu saja ada tuntutan.

Jika saya melihat dengan kacamata bolong saya, politik dalam negeri saat ini lebih cenderung kearah Parpol(Partai Politik) yang membuat segalanya menjadi halal, mengahalalkan yang haram, yang haram saja halal, apalagi yang halal ya? Apa tuh jadi nya.! Sekarang pendidikan politik menjadi hal fardhu’ain untuk dilakukan oleh parpol. Menjaring massa usia belia jelas bukan hal yang haram. Bahkan menjadi tugas parpol untuk menggaet konstituen dengan latar belakang beragam.

Saat ada pertanyaan yang mengatakan bahwa politisasi hak-hak warga negara mengarah kemana? Saya mengatakan mengarah kepentingan pribadi masing-masing, saya bernai berkata demikian karna memang saat ini politisasi sudah dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan, bukan hanya lawan, kawan juga bisa dijatuhkan dengan politisasi saat ini. Besar harapan kita bersama semoga dengan politisasi saat ini tidak membawa negara ini semakin hancur, semakin tidak jelas arahnya karena penyimpangan yang terjadi dalam politisasi,. Sebagai patriot penerus generasi bangsa, yuk kita kembalikan lagi politisasi yang sehat, bersih dan aman. Agar negara ini tidak semakin di injak-injak oleh negara lain karena buruk nya cara ber politisasi bangsa ini. 

Next artikel Mendesain Ulang Demokrasi di Indonesia: Mau Dibawa Kemana ?

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tinggalin jejak! Biar jejak nya melekat di sini :)